Mau Mudik Tapi Belum Booster? Bisa kah?
Senin, 18 April 2022 | 12:00 WIB
LINK UMKM -
Setelah dua tahun, akhirnya pemerintah mencabut larangan mudik tahun ini bagi masyarakat Indonesia. Ini merupakan kabar yang sangat membahagiakan, karena kamu bisa kembali berjumpa dengan keluarga setelah terpisah jarak sekian lama. Namun mudik tahun ini tetap memiliki aturan khusus, salah satunya yaitu harus mendapatkan vaksin tambahan dosis ketiga atau vaksin booster.
Lalu, bagaimana jika ingin mudik tetapi belum bisa mendapatkan vaksin ketiga ini? Kabar baiknya, kamu tetap bisa mudik meski belum melakukan vaksin tambahan. Meoansir kompas.com, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan syarat mudik untuk masyarakat yang belum bisa vaksin booster. Orang-orang yang belum melakukan vaksin tambahan, tetapi sudah vaksin lengkap dan tetap ingin pulang kampung harus menunjukkan hasil pemeriksaan swab antigen COVID-19 negatif. Syarat ini tidak jauh berbeda dengan syarat mudik terbatas selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, syarat mudik terbaru yang ditetapkan berbeda, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan swab PCR. Meski demikian, pihak pemerintah tetap berupaya untuk menyediakan tempat yang bisa dikunjungi untuk melengkapi vaksin kedua bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin lengkap.
RZ/MG