Gak Perlu Ribet, Bagini Cara Mengurus Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)

Jumat, 15 April 2022 | 12:00 WIB

Gak Perlu Ribet, Bagini Cara Mengurus Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)

LINK UMKM -

Tak dipungkiri bahwa salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya produk usaha tersebut pada Dinas Kesehatan, yang berfungsi sebagai lembga paling berwenang dalam urusan uji edar makanan.

 

Konsumen tentunya akan merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan ditunjukannya 15 digit nomor PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga).

 

Bagi kamu yang sedang menekuni industri rumahan dengan mengusung bahan pangan sebagai produknya, memperoleh PIRT perlu untuk dijadikan sebagai prioritas.

 

Karena, selain sebagai komitmen dalam berbisnis secara total, memperoleh PIRT juga bisa menjadi jaminan bahwa usaha pangan yang kamu produksi telah memenuhi standar kemanan makanan.

 

Adapun keuntungan lainnya adalah, kamu bisa membuka peluang kerjasama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produkmu.

 

Oleh karena itu, berikut informasi mengenai PIRT serta syarat dan cara pengurusannya. Dolansir dari kumparan.com, simak penjelasannya berikut ini.

 

Apa Itu PIRT?

cara mengurus PIRT PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.

 

Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.

 

Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman lho.

 

Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

 

Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi mejadi dua bagian.

 

Pertama, yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun.

 

Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.

 

Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan Izin PIRT?

Jika kamu adalah produsen industri rumah tangga dan ingin mendapatkan PIRT, kamu diharuskan untuk memenuhi persyaratan seperti berikut ini:

 

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

- Denah lokasi dan denah bangunan

- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Jenis Produk Pangan yang Bisa Mendapatkan Izin PIRT

Tidak semua jenis pangan bisa mendapatkannya, ada beberapa produk pangan yang diwajibkan untuk mengurus izinnya langsung ke Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM).

 

Jenis produksi pangan yang bisa mendapatkan SPP-IRT, tidak diperbolehkan memiliki unsur sebagai berikut:

 

- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku

- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku

- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

- Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

- Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

 

Jenis Produk Pangan yang Tidak Bisa Mendapatkan Izin PIRT

Berikut adalah jenis produk yang dilarang menggunakan PIRT:

 

- Susu dan hasil olahannya

- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses

- Makanan kaleng

- Makanan bayi

- Minuman berakohol

- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

- Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI

- Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

 

Cara Mengurus Izin PIRT

Jika kamu membayangkan bahwa mengurus perizinan PIRT sangatlah sulit, hal tersebut tidak benar adanya. Karena melakuakn pengurusan untuk mendapatkan PIRT pada produk usahamu cukup mudah. Berikut ini adalah tata cara pengurusannya.

 

  1. Datang ke Dinas Kesehatan

Untuk mendapatkan PIRT, kamu cukup datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Provinsi) dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu:

 

- Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)

- Fotokopi KTP

- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar

- Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)

- Denah lokasi usaha

- Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)

- Stempel usaha.

 

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah itu kamu diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.

 

Penyuluhan ini bersifat kolektif, yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota yang ditentukan. Adapun, materi penyuluhan yang diberikan, antara lain:

 

- Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan

- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)

- Penyakit-penyakit akibat pangan

- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan

- Undang-undang dan pengawasan pangan

- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan

- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT

- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya

- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya

 

  1. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Jika sudah mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan guna mengeluarkan surat keterangan usaha.

 

Survei dan pengecekan ke lokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.

 

Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium. Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain:

 

- Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan

- Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya

- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya

- Suplai air apakah mencukupi

- Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup

- Kesehatan higiene karyawan

- Pengawasan oleh penanggung jawab

- Pencatatan dokumentasi dan administrasi

 

  1. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Jika semua tahap yang dilewati sesuai prosedur, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu.

 

Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

 

Dari situ, produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).

 

 RZ/MG

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x