Begini Syarat dan Cara Mendaftar UMKM Secara Online
Jumat, 25 Maret 2022 | 00:00 WIB
LINK UMKM - Saat ini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Mendaftarkan usaha berguna supaya pemilik UMKM lebih mudah mendapat bantuan dana dari pemerintah, terutama di kondisi pandemi seperti saat ini.
Mengetahui cara daftar UMKM secara online dapat memudahkan anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Sebagai upaya mendorong sektor usaha tersebut, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya secara mudah melalui situs online single submission (OSS).
Selain itu, UMKM yang telah terdaftar juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sebelum melakukan cara daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Dilansir dari kompas.com berikut syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengetahui cara daftar UMKM secara online, kamu perlu melengkapi syarat dokumen berikut ini :
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
- Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Daftar UMKM Online di Situs BKPM
Berikut ini terdapat beberapa cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu:
- kunjungi situs https://oss.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi.
- Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
- Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
- Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
- Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Proses Izin Usaha
Berikut ini ulasan mengenai proses NIB dan izin usaha, yaitu:
- Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
- Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:
- Klik tombol Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.
- setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
- Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
- Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.