Masih Banyak yang Keliru, Berikut Jenis-jenis UMKM
Kamis, 24 Maret 2022 | 00:00 WIB
LINK UMKM - UMKM adalah kepanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
UMKM dapat dikatakan berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, hal ini dikarenakan UMKM berada di berbagai tempat yang juga menjangkau berbagai daerah yang bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan data dari laman resmi bi.go.id, UMKM memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto (61,1%), penyerapan tenaga kerja (97,1%), dan ekspor (14,4%).
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan, kamu perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Dilansir dari kumparan.com berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
- Usaha Mikro
Kriteria UMKM adalah sebuah usaha mikro yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha dan juga didasarkan pada kriteria usaha mikro.
Kekayaan bersih yang dimiliki atau aset minimal adalah lima puluh juta rupiah. Sementara itu, hasil penjualan atau omzet minimal adalah tiga ratus juta rupiah. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan sebagainya.
- Usaha Kecil
Usaha-usaha yang masuk ke dalam jenis usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih yang mencapai lima puluh juta rupiah. Ini tentu tidak termasuk dengan harga tempat untuk mendirikan usaha.
Hasil penjualan atau omset yang didapatkan oleh usaha ini setiap tahunnya adalah berkisar antara tiga ratus juta rupiah sampai dengan 2,5 miliar rupiah. Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.
- Usaha Menengah
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha dengan total kekayaan bersih lima ratus juta sampai dengan sepuluh miliar rupiah. Omzet per tahunnya mulai dari dua koma lima milyar rupiah sampai dengan lima puluh miliar rupiah.
Usaha yang masuk ke dalam kategori ini bukan anak/cabang perusahaan yang besar dan tidak termasuk ke dalam kategori UMKM. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.