Tata Cara Mendirikan PT
Sabtu, 12 Maret 2022 | 00:00 WIB
LINK UMKM - Berbicara soal bisnis, saat ini, banyak orang yang tertarik dalam membangun sebuah perusahaan. Hal ini juga terbukti dari dari yang berhasil dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui jika sampai saat ini sudah terdapat lebih dari 2.100 startup di Indonesia.
Namun, sebelum memulai sebuah bisnis, ada baiknya kamu memiliki sebuah badan usaha. Hal ini bertujuan untuk memperkuat legalitas perusahaan yang kamu dirikan sehingga kedepannya tidak ada masalah terkait hukum yang bisa merugikan bisnismu.
Mengutip informasi di laman kemenkumham.go.id, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Lantas, bagaimana cara mendirikan PT?
Sebenarnya, membuat sebuah PT tidaklah susah dan ribet, terlebih diera teknologi yang sudah berkembang saat ini.Dilansir dari kompas.com untuk lebih jelasnya lagi mengenai apa saja prosedur-prosedur yang diperlukan, ada baiknya kamu menyimak ulasannya di bawah ini.
- Melakukan Pengajuan Atas Nama Perseroan Terbatas (PT)
Pada saat proses pengajuan nama bisa dibantu oleh lembaga notaris dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan formulir pendirian asli dan surat kuasa.
- Melampirkan fotocopy kartu identitas penduduk untuk pendiri dan pengurus perusahaan
- Melampirkan fotocopy kartu keluarga dari pimpinan maupun pendiri PT.
Proses yang pertama ini mempunyai tujuan untuk pengecekan nama dari PT untuk pengecekan nama PT sudah pernah dipakai oleh pihak PT lain atau belum. Maka dari itu sebelum proses pengecekan perlu menyiapkan dua sampai dengan 3 nama cadangan.
- Membuat Akta Pendirian Sebuah PT
Pembuatan akta pendirian PT dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk kemudian barulah kamu mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Adapun yang wajib untuk kamu pahami dan diperhatikan dalam pembuatan akta, yaitu:
- Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
- Mempunyai pendiri PT minimal 2 orang
- Menetapkan untuk jangka waktu pendirian PT mulai dari 10-20 tahun.
- Menetapkan tujuan dan maksud dari kegiatan PT.
- Akta notaris perlu menggunakan bahasa Indonesia.
- Mempunyai modal pendirian PT minimal Rp.50.000.000,00
- Membuat SKDP
SKDP merupakan surat keterangan domisili perusahaan yang harus diajukan terhadap kantor kelurahan sesuai dengan alamat PT.
Ada beberapa persyaratan lain dalam pembuatan SKDP yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
- Surat perjanjian sewa atas tempat yang didirikan PT.
- Kartu tanda penduduk (KTP) dari direktur PT.
- Izin mendirikan bangunan (IMB).
- Membuat NPWP
Proses selanjutnya kamu perlu membuatkan NPWP. Untuk permohonan pembuatan NPWP diajukan terhadap kepala kantor pelayanan pajak sesuai dengan tempat PT tersebut berada.
Sebelum membuat NPWP ada beberapa syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu.
- NPWP milik pribadi direktur.
- Fotocopy KTP direktur utama PT.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Akta pendirian PT.
- Membuat Dasar Anggaran PT
Permohonan yang satu ini diajukan kepada Kemenkumham agar mendapatkan pengesahan mengenai anggaran dasar PT (akta pendirian) sebagai dasar hukum PT yang sudah disesuaikan dengan UUPT.
- Bukti setoran bank senilai modal disetor dalam bentuk akta pendirian.
- Bukti penerimaan negara bukan pajak yang dijadikan sebagai pembayaran berita acara suatu negara.
- Asli akta pendirian.
- Mengajukan surat SIUP
SIUP mempunyai fungsi agar PT dapat berjalan sesuai dengan kegiatan yang sudah tentukan pada sebelumnya. SIUP dibagi menjadi tiga bagian yang akan dijelaskan di bawah ini.
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan yang penghasilan mulai dari Rp.50.000.00,00 - Rp.500.000.000,00.
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan yang penghasilan mulai dari Rp.500.000.000,00 - Rp.10.000.000.000,00.
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan yang penghasilan mulai dari Rp. 10.000.000.000.00 dan tidak termasuk tanah maupun bangunan dari PT.
- Pengajuan Tanda Tangan Perusahaan
Permohonan pengajuan tanda tangan perusahaan diajukan kepada kepala suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil dan menengah.
- Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.