Tips untuk Kamu yang Ingin Menyewa atau Membeli Properti untuk Usaha

Kamis, 10 Februari 2022 | 10:00 WIB

Tips untuk Kamu yang Ingin Menyewa atau Membeli Properti untuk Usaha

LINK UMKM - Memahami hukum properti wajib hukumnya jika kamu berencana untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Namun, sebelum menyadariberbagai faktor pendukung membangun usaha, ada baiknya anda menyimak tips yang satu ini agar memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.

Ada properti non–komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun.

Sedangkan properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.

Ada enam poin penting yang perlu kamu perhatikan sebelum membeli atau menyewa properti untuk membuka tempat usaha.

Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha. Kamu harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha. Jangan sampai nantinya kamu menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.

Kedua, Kamu perlu memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha.

Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini sebenarnya merupakan bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi.

Keempat, pastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, kamu memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya. Di sisi lain, Anda sebagai pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP merupakan salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha. Jadi, jelas terdaftar PT atau CV yang didirikan memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.

Terakhir, sebagai pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan kamu melakukan pengecekan secara optimal meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin disewa misalnya untuk kegiatan usaha atau lainnya dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.

Viky chandra

20 Februari 2022 | 13:45:57 WIB 2 tahun lalu

Peluang bagus

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x