KAI Beri Diskon Tarif untuk Lansia, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:00 WIB
LINK UMKM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan, termasuk lansia berusia 60 tahun ke atas. Khusus bagi lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api, yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon tersebut
1. Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun, atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
2. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
3. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
4. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
5. Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
6. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
RZ/MG