Masih Berlaku! Kebijakan Ganjil Genap Tetap Ada di 13 Ruas Jalan Jakarta
Rabu, 26 Januari 2022 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan ini masih berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota, dalam rangka membatasi mobilitas dan mencegah keramaian di tengah pandemic COVID-19 varian omicron.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, mobil pribadi pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di Kawasan Ibu Kota pada Rabu (26/1/22). Jika berpelat ganjil, maka harus mencari alternatif lain.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Sementara, jam operasional ganjil genap sendiri akan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aturan ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Adapun denda yang akan diberikan kepada pelanggar menurut Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni sebesar Rp 500.000.
RZ/MG