Memahami Sistem Franchise Serta 6 Ide Bisnis Yang Menguntungkan
Senin, 10 Januari 2022 | 16:00 WIB
LINK UMKM - Terpikir untuk berbisnis tapi bingung mulai dari mana? Plus, modal yang dipunya saat ini pun terbatas? Tak perlu khawatir, kini berbisnis bisa melalui banyak cara, salah satunya adalah dengan menjalankan bisnis dengan sistem franchise atau waralaba. Lantas, apa itu bisnis franchise dan bagaimana cara melakukannya? Temukan jawaban lengkapnya dalam ulasan berikut.
Franchise atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba adalah jenis bisnis yang banyak diminati karena memberikan banyak kemudahan beserta keuntungan bagi mereka yang menjalankannya. Waralaba sendiri berasal dari dua suku kata, yaitu wara yang artinya “lebih” dan laba berarti “untung”. Jadi, secara harfiah waralaba diartikan sebagai bisnis yang menawarkan keuntungan lebih.
Di Indonesia, sistem bisnis franchise diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis tertentu untuk memasarkan barang atau jasa yang sebelumnya telah terbukti berhasil sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Adapun kriteria dari bisnis dengan sistem franchise adalah sebagai berikut:
• Usaha yang digeluti memiliki ciri khas
• Usaha telah terbukti berhasil dan memberikan keuntungan yang signifikan
• Memiliki sistem SOP pelayanan yang jelas dan struktur
• Memiliki skema bisnis yang mudah diajarkan dan diterapkan
• Memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar
• Mendapatkan dukungan yang berkesinambungan
Pemilik usaha atau pihak yang memberikan hak untuk menggunakan sistem bisnis yang dimilikinya kepada pihak lain disebut sebagai pewaralaba atau franchisor. Sementara pihak yang diberikan hak oleh pemilik waralaba disebut sebagai terwaralaba atau franchisee. Pihak terwaralaba harus membayar sejumlah uang kepada pewaralaba sejumlah kesepakatan yang tertera dalam kontrak perjanjian.
Dengan membayar sejumlah uang kepada pewaralaba, maka penerima waralaba berhak atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh pihak pewaralaba. HAKI ini umumnya mencakup merek dagang, bahan baku, media promosi, layout atau desain tempat, alat produksi, dan lain sebagainya.
Kelebihan bisnis franchise:
1. Tidak perlu repot memikirkan ide bisnis, brand, dan sistem bisnis
2. Brand sudah dikenal masyarakat
3. Sistem manajemen keuangannya lebih mudah
4. Risiko rugi sangat kecil
5. Bisa dimulai dengan modal yang kecil
6. Dapat dukungan dari Franchisor
RZ/MG