Mengenal Lebih Jauh Lagi Apa Itu UMKM?
Rabu, 8 Desember 2021 | 07:00 WIB
LINK UMKM - UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan istilah yang cukup populer. Istilah ini sangat dikenal karena sering muncul di berbagai media.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud sebagai UMKM yakni sebuah bisnis yang dikelola oleh individu, rumah tangga atau badan usaha kecil.
UMKM dibagi menjadi tiga jenis, yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Perbedaan ketiganya terletak pada jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan hasil penjualan tahunan mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milyar.
Sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan hasil penjualan tahunan mulai dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 milyar.
Usaha yang memiliki jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah tidak lagi dikategorikan sebagai UMKM, melainkan usaha besar.
Selain itu, mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro adalah sebuah bisnis dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang, usaha kecil antara 5 hingga 19 orang, dan usaha menengah antara 20 hingga 99 orang.
Hingga saat ini, terdapat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 99,9 dari keseluruhan usaha yang yang beroperasi di dalam negeri.
Besarnya jumlah usaha yang terdaftar menjadikan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian. Oleh karena itu, tidak heran jika pemerintah terus berupaya untuk membantu pengembangan bisnis UMKM