Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Membuka usaha merupakan peluang dan ide yang bagus untuk menghasilkan pundi-pundi uang dengan hanya di rumah saja. Hal ini juga sekaligus dapat menjanjikan demi menjaga stabilitas keuangan rumah tangga.
Meski dalam skala yang terbilang kecil dan juga rumahan, manajemen dari produk yang dijual serta diperdagangkan juga tetap harus diperhatikan. Bagi para pemilik toko, warung, ataupun pengusaha kecil ada baiknya membuat surat keterangan usaha (SKU)
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa. Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
SKU hanya bisa dibuat secara offline. Untuk membuatnya, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, seperti berikut.
- KTP, asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi
- NPWP
- Surat permohonan dengan materai
- Formulir pendukung yang telah diisi
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat
Setelah dokumen di atas dirasa lengkap, kamu bisa mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan wilayah terkait untuk membuat SKU.
Cara Membuat SKU Secara Online
Tak harus selalu datang ke kantor kelurahan/kecamatan, kini kamu bisa membuat SKU secara daring. Cara membuat surat keterangan usaha secara online bisa dilakukan di laman Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Berikut caranya:
1. Akses laman OSS
2. Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik &039;Daftar&039; di pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang Kamu miliki, UMK atau Non-UMK
4. Ikuti langkah pendaftaran
5. Cek email dan lakukan aktivasi
6. Kamu akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
8. Isi data yang dibutuhkan
9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
10. Kamu bisa mencetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha
Demikian cara membuat surat keterangan usaha secara online. Semoga membantu!
RZ/MG