3 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha Untuk Bangkit dari COVID-19
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Tidak dapat dipungkiri jika COVID-19 membawa dampak buruk bagi UMKM. Berdasarkan dari data Bank Indonesia menyebut 87,5 persen UMKM terdampak pandemik, dan sekitar 93,2 persen mengalami penurunan penjualan dan cash flow operasional.
Namun, kini dengan situasi pandemik yang berangsur membaik. UMKM memiliki harapan untuk bangkit dan berbenah dengan tujuan untuk membuat usahanya berkelanjutan.
Lalu, apa yang bisa pelaku usaha UMKM lakukan untuk bangkit pasca COVID-19? Simak ulasannya.
1. Mulai untuk melakukan pencatatan keuangan yang disiplin
Kedisiplinan dalam melakukan pencatatan keuangan sangat penting dilakukan agar UMKM tetap mampu bertahan dan melanjutkan bisnisnya pada periode pasca pandemik.
Dengan pencatatan keuangan yang teratur, pelaku UMKM dapat mengetahui secara jelas setiap transaksi yang terjadi, untung yang diperoleh, termasuk mengetahui apabila terjadi kerugian.
Catatan itulah yang menjadi dasar pelaku UMKM untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah strategis untuk mengembangkan bisnisnya.
2. Pencatatan keuangan yang teratur memudahkan pelaku usaha mendapatkan pembiayaan
Melakukan pencatatan keuangan secara teratur juga dapat membuka peluang pelaku usaha UMKM kepada pembiayaan. Salah satu kendala yang sering dihadapi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis adalah sulitnya mendapatkan akses pembiayaan.
Penyebab utamanya adalah ketiadaan laporan keuangan yang memperlihatkan keberlangsungan sebuah bisnis.
3. Evaluasi bisnis secara berkelanjutan
Selain dengan melakukan pencatatan keuangan secara disiplin, pelaku usaha UMKM juga bisa melakukan evaluasi bisnis secara berkelanjutan.
Evaluasi merupakan perbaikan secara berkesinambungan. Dalam lingkup bisnis, untuk bisa melakukan itu perlu adanya data yang diambil dari pencatatan keuangan. Inilah yang kerap diabaikan oleh para pelaku UMKM. Padahal, sebuah bisnis tanpa landasan pencatatan keuangan yang disiplin, justru bisa berpotensi merugi.
RZ/MG