BPJPH Dorong Kemudahan Sertifikat Halal untuk UMKM
Jumat, 3 September 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan antusias pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.
Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan kondisi ini diyakini setelah adanya sejumlah kemudahan yang diberikan dalam penyelenggaraan JPH. Salah satunya adalah kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Usaha mikro dan kecil sangat antusias mengikuti jaminan produk halal," ujar Mastuki.
Beberapa kemudahan bagi pelaku UMK diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan untuk melakukan deklarasi kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).
Meski begitu pelaksanaan self declare akan diatur agar dapat dipantau oleh BPJPH. Pelaksanaan self declare dapat dilakukan selama bahan yang digunakan dipastikan halal termasuk pembuatannya.
Selain itu, dalam pengajuan sertifikasi halal pun akan dibuat lebih cepat. Aturan terbaru memutuskan pengajuan sertifikasi halal maksimal dilakukan dalam waktu 21 hari.
Pada saat ini, masa berlaku sertifikasi halal juga ditetapkan selama 4 tahun. Kemudian setelah waktu 4 tahun, sertifikasi halal dapat diperpanjang kembali.
RZ/MG