Pemerintah Pastikan Dukung UMKM Selama Masa Pembatasan Kegiatan
Senin, 16 Agustus 2021 | 13:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah memastikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran kasus covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan berbagai penyesuaian kebijakan melalui instrumen APBN juga telah dilakukan dengan cepat, baik dalam hal penanganan penyebaran covid-19 maupun dari segi sosial dan ekonomi.
"Tentu ini membuat dampak yang luar biasa bukan tidak hanya bagi masyarakat yang tiba-tiba tidak dapat beraktivitas, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan," ujar Isa dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Juli 2021.
Isa mengungkapkan pada masa pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat, APBN melakukan intervensi agar tidak terpuruk terlalu dalam dan mampu bertahan. "Bahkan mungkin kita nanti menjadi pemenang dengan mendapatkan kondisi yang lebih baik daripada sebelum kita mengalami krisis pandemi," tuturnya.
Dalam paparanya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa budget harus didesain dengan cara yang proper, governance yang baik, tidak bisa dengan kaku, fleksibilitas harus ada. Karena dalam satu tahun, sebutnya, anggaran bisa banyak hal yang terjadi dengan kondisi kesehatan yang kemudian kondisi ekonominya terpengaruh.
"Dalam banyak kesempatan anggaran juga harus merespons, memberikan perlindungan kepada rumah tangga yang membutuhkan, perlindungan kepada usaha, terutama usaha mikro, usaha kaki lima, informal yang memang membutuhkan," tuturnya.
Adapun untuk penanganan kesehatan, selama ini pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien covid-19, memberikan vaksinasi gratis, menyediakan obat-obatan, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya pembatasan kegiatan, penyesuaian kebijakan dilakukan dengan menambah untuk kenaikan klaim pasien, penyediaan obat dan oksigen, rumah sakit darurat, percepatan vaksinator, dan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara untuk perlindungan sosial terdapat tambahan bansos tunai, tambahan kartu sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, perpanjangan subsidi kuota, tambahan Pra Kerja, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Perlindungan sosial ini akan memberikan bantalan perekonomian pada kelompok masyarakat termiskin serta menahan kenaikan tingkat kemiskinan dengan menjaga tingkat konsumsi kelompok termiskin sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi," jelas Suahasil.
Sedangkan untuk dukungan UMKM, pemerintah telah menyiapkan tambahan BPUM, bantuan PKL, perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen. Intervensi program dukungan UMKM diharapkan akan membuat para penerima dukungan dapat bertahan selama pandemi dan pembatasan kegiatan.
"Seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah disusun dalam menghadapi covid-19 sangat dinamis dan responsif dan terus dievaluasi. Pemerintah sangat terbuka atas segala masukan dari segala pihak termasuk para akademisi," pungkas Suahasil.
RZ/MG