Pembuatan Izin Usaha UMKM Tak Dipungut Biaya, Semuanya Gratis

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Izin Usaha UMKM ( foto : pinterest)

LINK UMKM - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan, pemerintah tidak akan memungut biaya sedikitpun atas pembuatan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Dia mengatakan untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp5 miliar. Itu semuanya gratis.

 

Menurut Bahlil, UMKM tidak bisa lagi beralasan kesulitan membangun usaha karena sudah ada banyak kemudahan yang diberikan. Namun bagi usaha kelas menengah dan kelas besar, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi sebelum izin berusaha dikeluarkan.

 

Meski demikian Bahlil memastikan, tidak ada izin usaha daerah yang ditarik ke pusat. Izin usaha yang masuk ke daerah akan diselesaikan secara langsung oleh daerah.

 

Bahlil mengatakan jika calon pelaku UMKM mendapat daerah lambat menyelesaikan, Kementerian Investasi akan mengintervensi. Sebab sesuai arahan Presiden Jokowi, menahan izin usaha sama saja dengan menahan penciptaan lapangan kerja.

 

"Kami memahami betul atas arahan presiden bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, dan menahan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business)," kata Bahlil.

RZ/MG

ANDY ATMOKO

16 Agustus 2021 | 00:47:09 WIB 3 tahun lalu

OSS RESIKONYA BELUM OK

Nurodin

15 Agustus 2021 | 10:57:14 WIB 3 tahun lalu

Maaf, bagaimana alur pembuatan izinnya.

KHAIRULLAH HARIS EKA P

15 Agustus 2021 | 05:05:15 WIB 3 tahun lalu

Bagaimana cara membuat izin secara online

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x