PPKM Diperpanjang, UMKM Bisa Maksimalkan Jualan Online Sebagai Solusi
Jumat, 13 Agustus 2021 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 17 Agustus 2021. Kondisi ini tak pelak membawa kerugian yang tidak sedikit bagi pelaku UMKM.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memperkirakan pendapatan UMKM mengalami penurunan sebesar 60 persen akibat PPKM. Selain itu, sektor pariwisata yang selama ini juga menopang sektor UMKM sama-sama mengalami penurunan pendapatan akibat peraturan bepergian yang diperketat.
Berdasar data Niagahoster Business Owner Survey Report 2021, sebesar 93 persen pemilik bisnis dari lintas industri mengaku perlu untuk beralih ke online. Sementara 34,4 persen dari jumlah tersebut mengaku go online untuk memperluas jangkauan pasar.
Head of Brand & Market Development Niagahoster, Ayunda Zikrina mengatakan menjalani bisnis dengan online sudah menjadi keharusan. Menurut dia on-boarding atau proses persiapan go online sendiri telah diagendakan oleh pemerintah. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah menargetkan melakukan on-boarding go digital kepada 18,3 juta UMKM pada 2021-2023.
Namun menurut Ayunda, melihat kondisi UMKM di lapangan saat ini, proses on-boarding go online memang perlu disesuaikan. Baik dari sisi besaran skala UMKM (mikro, kecil, menengah), pengenalan platform go online yang digunakan, hingga peningkatan kapasitas SDM.
Data dari Bank Indonesia (BI) menyebutkan, dari 64,2 juta UMKM, baru 13 persen-nya yang telah memasuki pasar digital. Data ini pun bisa disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang go online dari pemilik UMKM, hingga akses terhadap teknologi dan pelatihan yang sulit.
RZ/MG