Izin Usaha Permudah UMKM Dapatkan Kemitraan Skala Besar

Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Izin usaha membantu pelaku UMKM dalam proses kemitraan dengan pelaku usaha skala besar

LINK UMKM -  Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Anna Nurbani mengatakan izin usaha yang dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mempermudah proses kemitraan dengan pelaku usaha skala besar.

Menurut Anna, pelaku UMKM dapat memanfaatkan sistem terpadu satu pintu (OSS) yang telah menerbitkan 2,67 juta Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha kecil sejak diluncurkan pada Juli 2018.

Dia mengimbau pemilik usaha meskipun rumahan, silakan mendaftar di OSS dan gratis. Sebab, kondisi ini akan menjadi persyaratan dimanapun, ketika ingin mengajukan kredit, termasuk dibantu bermitra dengan pelaku usaha berskala besar.

Dia memastikan kemitraan ini bermanfaat bagi pelaku UMKM maupun pengusaha besar, karena pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan, sebaliknya, pebisnis besar bisa memperoleh kemudahan insentif pajak dalam bentuk tax allowance.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar bidang tertentu yang ingin mendapatkan fasilitas untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM.

Menurut Anna, pemerintah telah membuat aturan ini untuk turut mengembangkan UMKM agar bisa mendapatkan pangsa pasar yang pasti tersedia.

Selain itu, Anna mengatakan BKPM juga bekerja sama dengan beberapa perbankan untuk membantu pelaku UMKM mencari modal kerja untuk memenuhi permintaan dari pelaku usaha berskala besar tersebut.

"Apabila sudah masuk program kemitraan BKPM, kami akan hubungkan dengan bank-bank tersebut untuk dapat permodalan," ucapnya.

RZ/MG

ANDY ATMOKO

5 Agustus 2021 | 21:26:22 WIB 3 tahun lalu

salah satu penggunanya

HENDRICUS WIDIANTORO

5 Agustus 2021 | 14:03:01 WIB 3 tahun lalu

Semoga mempermudah pelaku UMKM

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x