Cara Pencairan BPUM UMKM di e-form BRI
Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pelaku UMKM yang mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa mengecek dan melakukan reservasi secara online. Para pelaku UMK bisa mengisi e-form penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Salah satu caranya, pelaku UMKM bisa mengisi e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Telah dilakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk meningkatkan pelayanan bagi nasabah penerima BPUM.
Melalui e-form online ini, nasabah atau penerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta, bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrean sehingga nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.
Informasi dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (30/7/2021), nasabah bisa kembali membuka lama e-form BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Lalu akan muncul keterangan reservasi nasabah di unit kerja tertentu sesuai tanggal pilihan. Kemudian, akan ada pilihan centang untuk membatalkan reservasi.
Nasabah akan diminta memasukkan nomor referensi yang didapat ketika melakukan reservasi antrean pertama kali.
Jika tetap ingin mau pindah lokasi dan tanggal, penerima bisa memasukan lagi NIK dan pilih Pembatalan yang ada di bagian bawah. Kemudian, masukkan nomor reservasinya.
Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.
RZ/QQ