Pelaku UMKM Ditarget Bisa Daftarkan Sertifikasi Halal Tahun Ini
Selasa, 27 Juli 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan, sebanyak 15 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa mendaftarkan sertifikasi halal tahun ini. Berbagai program pun diluncurkan demi mewujudkan target tersebut.
Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan sertifikasi halal UMK bisa sampai 15 ribu, dengan catatan self declare bisa dilakukan.
Mastuki mengatakan melalui skema self declare, akan memperbanyak UMK atau Industri Kecil Menengah (IKM) ikut mendaftarkan sertifikasi halal.
Skema tersebut memungkinkan UMK melakukan pernyataan halal mandiri sepanjang bahan dan proses produksinya sesuai standar halal yang ditetapkan.
Mastuki melanjutkan, tahun lalu BPJPH bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, memberikan bantuan sertifikasi halal gratis kepada 3.179 UMK.
Kebutuhan domestik terhadap sertifikasi halal semakin tinggi. Terutama untuk pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor.
Dia menyebut, Indonesia memiliki banyak modal dalam mengembangkan industri halal. Di antaranya, jumlah penduduk Muslim yang besar di Tanah Air.
"Kita punya cukup banyak modal halal yang bisa di-create sedemikian rupa. Kita tahu sebagian besar penduduk Indonesia adalah Muslim, tidak hanya demografis secara jumlah tapi juga kepatuhan laksanakan syariat sangat tinggi," jelas Mastuki.
RZ/QQ