Mendaftarkan Produk Anda ke BPOM kini dapat dilakukan secara Online
Minggu, 25 Juli 2021 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Banyak para pelaku UMKM yang memiliki produk berkualitas, memiliki potensi untuk bersaing di pasar luas. Namun sangat disayangkan, masih cukup banyak para pelaku UMKM yang hanya mementingkan hasil produksi yang tinggi tanpa mengetahui pentingnya mendaftarkan produk mereka ke BPOM terlebih bila aktivitas produksi mereka sudah cukup besar.
Produk yang tidak terdaftar BPOM bisa saja disita oleh pihak berwenang karena dianggap tidak sesuai dengan standar yang berlaku karena belum dilakukan uji produk, hal ini tentu dapat merugikan para pelaku UMKM yang kamu bangun.
Mengacu pada peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 pasal 2, BPOM memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan dan makanan. BPOM melakukan pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan yang memiliki bahan berbahaya.
Banyak keuntungan yang didapatkan ketika produk Anda sudah terdaftar di BPOM, antara lain :
1. Kualitas produk terjamin karena sudah melewati tahap legalitas
2. Terjamin aman untuk dikonsumsi
3. Standar harga yang sudah berizin BPOM
4. Citra produk meningkat
5. Dapat memasuki pasar yang luas bahkan luar negeri
Berikut cara bagi para UMKM BRILian untuk mendaftarkan produk Anda ke BPOM secara online :
1. Daftarkan perusahaan/bisnis Anda
• Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id/
• Pilih menu Registrasi Baru
• Lengkapi formulir perdaftaran perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab dan data user
• Klik, Halaman Selanjutnya
• Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik
• Unggah berkas yang jadi syarat.
• Tunggu hasil pemeriksaan. Pihak BPOM akan mengirim hasil disetujui atau tidaknya perusahaan/bisnis anda melalui email yang sudah didaftarkan.
2. Daftarkan produk dalam negeri
• Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
• Hasil analisa laboratorium asli yang membahas mengenai produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
• Label yang akan digunakan sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
• Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
3. Daftar produk melalui E-BPOM untuk mendapatkan NIE
• Install aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store yang ada di ponsel pintar Anda.
• Login menggunakan User ID, password yang sudah didaftarkan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui website.
• Input Captcha
• Isi data produk, bahan bak, hasil analsa, Informasi Nilai Gizi dan klaim produk
• Unggah berkas sesuai persyaratan
• Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
• Menunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
• Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
• Unggah bukti pembayaran
• Menunggu validasi dari pihak BPOM
• Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
• Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
• Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
MG/QQ