PPKM Darurat, UMKM Terancam Gulung Tikar
Selasa, 6 Juli 2021 | 12:00 WIB
LINK UMKM - PPKM Mikro Darurat mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sepanjang 2020, saat pemerintah melakukan pengetatan mobilitas setidaknya 30 juta unit UMKM berhenti beroperasi permanen maupun sementara.
PPKM Darurat tentunya berbeda dengan PPKM Mikro yang sebelumnya sudah diberlakukan pemerintah. PPKM Darurat menjadi tugas besar bagi pemerintah dan juga masyarakat sebagai yang menjalankan kebijakan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tertuma pada sektor esensial, yang menerapakna 100 persen work from home (WFH).
Dampak PPKM juga tak bisa dihindari oleh bisnis restoran dan rumah makan berskala UMKM. Laporan Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa sekitar 60 persen UMKM bergerak di bidang pangan terdampak PPKM Darurrat. Sekalipun metode penjualan lewat kanal daring telah diadopsi, pelaku usaha tetap akan kesulitan mempertahankan bisnis dalam jangka panjang.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebutkan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020.
“Bagaimanapun penjualan lewat metode take away dan online tidak bisa menggantikan dine-in. Selain itu tidak semua jenis produk bisa dipasarkan secara daring,” .
Demi mencegah tekanan ekonomi yang makin buruk, Ikhsan menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam implementasi kebijakan. Dia menyebutkan pembatasan yang berlaku acap kali hanya sebatas pengumuman tanpa diiringi dengan penegakan aturan di lapangan.
MG