Larangan Mudik, Pemprov Berlakukan SIKM

Selasa, 4 Mei 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi Larangan Mudik (Foto : freepik)

LINK UMKM -  Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei. Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang bepergian dan melakukan mobilitas ke luar kota.

Pengecualian perjalanan dikhususkan bagi pengantaran logistik atau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti bertugas, sakit, berobat, dan kedukaan.

Terkait aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan saat aturan larangan mudik Lebaran 2021. Ketentuan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nom 13 Tahun 2021.

SIKM ini berlaku bagi pelaku perjalanan bisa diajukan oleh PNS dan karyawan swasta yang harus melakukan perjalanan dinas atau bisnis saat ada larangan mudik. Sedangkan masyarakat umum dengan pekerjaan infmal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan, atau alasan kesehatan lainnya.

Masyarakat dengan pekerja infmal di DKI Jakarta bisa mengajukan pengurusan SIKM di kant kelurahan terdekat. Selain itu, SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan.

Berikut syarat mengurus SIKM untuk Warga DKI Jakarta

  • Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggal
    - Surat pernyataan sehat bermeterai
    - Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
    - Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
    - Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) - Pas foto berwarna
    - Pindaian KTP Cara Buat SIKM DKI Jakarta untuk Mudik Lebaran 2021
    - Masuk ke laman https://cona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
    - Klik tombol “Urus SIKM”, lalu Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.
    - Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
    - Isi fmulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
    - Klik tombol “Submit Fmulir”, selanjutnya akan muncul rincian data Anda.
    - Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nom HP di laman https://cona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
    - Cetak dokumen

RZ/QQ

ANDY ATMOKO

11 Agustus 2021 | 22:49:34 WIB 3 tahun lalu

negara oh negara

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x