UMKM Perlu Perlindungan Merek
Kamis, 6 Mei 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Terdapat sejumlah pasal pada Undang-Undang yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar menjelaskan, angin segar bagi pelaku UMKM yaitu terbitnya UU Ciptaker.
Undang-Undang ini memberi kemudahan dan penyederhanaan proses UMKM dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual. Undang-Undang ini juga menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM.
Mengenai perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif.
“Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding di antara pelaku UMKM,” kata Ary.
Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi menyampaikan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nom 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan K-UMKM sebagai turunan UU Ciptaker. Tujuannya supaya pelaku UMKM bisa berkembang dan naik kelas.
PP tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha supaya mendapat sejumlah keuntungan Dalam PP No.7/2021 ini, pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatannya. Berry menjelaskan, pemberian perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Tingkat risiko rendah hanya Nom Induk Berusaha (NIB). Kalau kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi perlu NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk kegiatan usaha risiko tinggi perlu ada NIB dan izin.
Sistem perizinan usaha sudah terintegrasi secara elektronik dengan beberapa pihak. Integrasi tersebut membuat pengajuan perizinan berusaha tunggal akan memperoleh perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).
RZ/QQ