OJK Ingin Lebih Banyak Pelaku UMKM Cari Dana Lewat Crowdfunding
Selasa, 4 Mei 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Otitas Jasa Keuangan (OJK) ingin lebih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF). Keinginan ini untuk menghimpun pendanaan yang lebih luas.
OJK beralasan di masa pandemi ini, banyak UMKM mengalami penurunan usaha. Berdasarkan survei yang dipublikasikan ADB sampai dengan Juli 2020, dampak pandemi menyebabkan 50 persen UMKM harus menutup usahanya, 88 persen UMKM tidak memiliki kas atau kehabisan pembiayaan dan 60% pelaku usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen upaya crowdfunding penting karena UMKM menurutnya berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata 60 persen, dalam menyerap tenaga kerja 96 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
Salah satu instrumen yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM ialah Securities Crowd funding. Seperti diketahui, OJK telah memperbarui peraturan Equity Crowd funding menjadi POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Infmasi.
Di aturan yang sudah diperbarui, OJK memperluas basis perusahaan tak hanya yang berstatus perseroan terbatas (PT) melainkan mengakomodasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menghimpun pendanaan melalui pasar modal.
Berdasarkan data OJK, terdapat lima penyelenggara platfm yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
RZ/QQ