Kemenkop UKM Akan Gratiskan Berbagai Sertifikat untuk Pelaku Usaha Mikro

Jumat, 9 April 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi Sertifikasi (Foto : pixabay)

LINK UMKM -  Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro tanpa dikenakan biaya. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nom 7 tahun 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan rencana fasilitasi tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Eddy menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut.

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRTbagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait. Saat ini, Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sekt makanan dan minuman.

Sebenarnya PP nom 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nom Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare). Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.

Terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategi high risk.

Hal ini diharapkan dapat mendong pelaku usaha mikro untuk bertransfmasi usaha dari infmal ke fmal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

RZ/QQ

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x