Koperasi Perlu Turun Tangan untuk Bantu Masalah UMKM

Minggu, 28 Februari 2021 | 16:00 WIB

Koperasi Perlu Turun Tangan untuk Bantu Masalah UMKM

LINK UMKM -  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut perlunya peran koperasi untuk mengatasi masalah UMKM. Dengan begitu, para pelaku UMKM dapat menjadi anggota koperasi.

Teten mengatakan rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi, dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi. Inilah peran dan fungsi koperasi.

UMKM perlu terus didong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya.

Menurut Teten, pengembangan UMKM melalui koperasi berientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi, semisal hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop. Selain itu, UMKM juga dapat mengakses pemanfaatan teknologi infmasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).

Dengan begitu, kata Teten, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang.

Teten mengatakan,bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi covid-19 yang sempat menyentuh angka -5,32 persen di triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49 persen di triwulan III-2020.

Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 akan rebound mencapai target 4,5-5,5 persen.

Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM pascapandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan koperasi.

Antara lain, kemudahan untuk mendirikan koperasi, dengan pendirian koperasi cukup sembilan ang, rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang dipriitaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, priitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK, Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik untuk UMK).

"Minimal 40 persen produk UMK dipriitaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," kata Teten.

RZ/QQ

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x