MUHAMMAD RIDWAN

KABUPATEN BANDUNG BARAT, JAWA BARAT
Tentang Penjual

BUMDESA BERKAH SEJAHTERA BERDIRI PADA TAHUN 2016 DENGAN DASAR HUKUM PERDES NO. 8 TAHUN 2015, PERUBAHAN ATAS PERDES NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA). BIDANG USAHA YANG DIJALANKAN SEJAK BERDIRI SAMPAI DENGAN SAAT INI ADALAH DIGITAL PRINTING (USAHA UTAMA), PENGELOLAAN PASAR DESA, KIOS DESA, PENGELOLAAN GOR, SEMBAKO DAN PPOB, PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN (DALAM PROGRES) PUSAT JAJANAN TANIMULYA (PUJATAN) YANG RENCANANYA AKAN BEKERJASAMA DENGAN PELAKU UKM. ADAPUN UNTUK SUMBER ANGGARAN DARI PUJATAN INI BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA.

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x